Kepala Rutan KPK dan 14 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Tahanan
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di Rutan KPK. Salah satunya, yakni Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi.
"Menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, AF, Kepala Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Selain Achmad Fauzi, Asep mengatakan, ada 14 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristanta (RT); dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR).
Kemudian, Hengki, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto, Sopian Hadi. Seluruhnya merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," ujar Asep.
Asep menyebut, penahanan 15 tersangka ini terhitung mulai 15 Maret-3 April 2024. Para tersangka akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, dugaan pemerasan terhadap tahanan ini berkaitan dengan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai lembaga antikorupsi. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik.
78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.