15 Orang Ditahan Terkait Pungli di Rutan, Eks Penyidik: Harus Jadi Momentum Bersih-bersih KPK
ERA.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap merespons soal 15 pegawai dan mantan pegawai KPK yang ditahan karena melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Menurut dia, penahanan tersebut harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal lembaganya dari segala perilaku korupsi.
"Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup. Semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2024).
Selain itu, Yudi menilai, terungkapnya kasus ini menjadi hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi. Sebab, praktik curang ini dilakukan oleh pegawai KPK.
"Bagaimana tidak seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi," ujar Yudi
"Celakanya terjadi di rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP," sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 oknum pegawainya dalam kasus pemerasan berupa pungli di Rutan KPK. Dari jumlah tersebut diantaranya merupakan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan.
Para tersangka diketahui mengumpulkan uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah yang beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Para tahanan yang memberikan duit bisa mendapatkan fasilitas khusus, seperti menggunakan handphone dan powerbank, hingga mendapatkan informasi mengenai sidak.
Sementara itu, tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor diberi perlakuan kurang nyaman. Diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Adapun penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh petugas rutan yang disebut sebagai 'lurah' dan korting.