Cara Menghitung THR Karyawan Belum 1 Tahun Kerja, Begini Rumusnya

ERA.id - Tunjangan Hari Raya atau THR tentunya wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya, entah itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun swasta. Namun, sejak setahun yang lalu, pemerintah mendorong para perusahaan memberikan THR untuk para karyawan lebih awal. Simak cara menghitung THR karyawan belum 1 tahun kerja di bawah ini.

THR dicairkan paling lambat H-4 Lebaran. Adapun jika dari pola sebelumnya, pemberian THR dapat dilakukan mulai H-10 lebaran. Pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Menurut ketentuan dari SE Menaker tersebut, THR diserahkan paling lambat tujuh hari atau sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Sesuai dengan SE Menaker, THR diberikan dengan rasio satu kali gaji hanya dibagikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Lantas bagaimana dengan nilai THR pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun? Simak penjelasan singkat di bawah ini.

Cara Menghitung THR Karyawan Belum 1 Tahun Kerja

Mengutip ERA, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya pernah menjelaskan, penghitungan prorata THR yaitu masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji sebulan (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).

Sebagai contoh, masa kerja pegawai tersebut baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR, berarti rumusnya yaitu (7/12) x upah 1 bulan. Namun, jika pegawai baru bekerja misalnya 5 bulan 17 hari saat pembagian THR, berarti lama masa kerjanya akan ditentukan langsung oleh perusahaan. Apakah masa kerja pegawai tersebut akan digenapkan menjadi enam bulan atau hanya lima bulan saja.

Adapun upah satu bulan yang menjadi penghitungan yaitu pendapatan bersih yang didapatkan setiap bulannya.

Ilustrasi THR (Antara)

Contohnya, seorang pegawai sudah mengabdi selama enam bulan di sebuah perusahaan, maka dirinya berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan SE Menaker.

Jika pekerja mempunyai gaji sebesar Rp5.000.000 per bulannya, maka cara penghitungan pembagian THR bagi mereka yang masa kerjanya belum 1 tahun atau prorata yaitu masa kerja/12 x 1 bulan upah. Simulasinya adalah 6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR

Sebagai informasi, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan diberikan sanksi yang sudah ditentukan. Sanksinya yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi denda.

Penerapan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan kegiatan usaha yang dibekukan. Walaupun sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda seperti yang ditetapkan ketentuan perundangan.

Selanjutnya sanksi denda yaitu sebesar 5% dari jumlah THR yang harus didapatkan pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar THR pekerjanya.

Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung THR karyawan belum 1 tahun kerja. Semoga bermanfaat!

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…