KPK Panggil Empat Anggota DPRD Kota Bandung Terkait Pengembangan Kasus Suap CCTV

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat Anggota DPRD Kota Bandung pada Senin (18/3/2024). Mereka dipanggil sebagai saksi kasus suap pengadaan CCTV program Bandung Smart City yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna.

Adapun empat Anggota DPRD Kota Bandung yang dipanggil itu adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Mereka bakal menjalani pemeriksaan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).

Ia belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali dari keempat saksi itu. 

Sebelumnya, Sekda Bandung Ema Sumarna telah diperiksa penyidik KPK terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Bandung, Jawa Barat pada Kamis (14/3/2024). Namun, ia memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan tersebut.

"Mohon doanya, mohon doanya," kata Ema singkat sembari bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara pun membenarkan soal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dia mengungkapkan, pihaknya mengetahui soal status hukum Ema melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK yang diterima sejak 5 Maret 2024.

“Sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Rizky.

KPK melakukan pengembangan dugaan suap pengadaan CCTV terkait proyek Bandung Smart City. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus tersebut. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka yang dimaksud.

Sebagai informasi, kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City ini sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dia pun telah dihentikan dari jabatannya akibat kasus tersebut dan kini tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.