Ditanya Soal Kasus Korupsi di Pemkot Bandung, Ema Sumarna: Mohon Doanya!
ERA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Ema Sumarna telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah di lingkungan Pemkot Bandung, Jawa Barat pada Kamis (14/3). Namun, ia memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan tersebut.
"Mohon doanya, mohon doanya," kata Ema singkat sembari bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun ada lima tersangka dalam pengembangan kasus ini. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Kemudian, empat orang lainnya, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi. Mereka merupakan Anggota DPRD Kota Bandung.
Kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara pun membenarkan soal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dia mengungkapkan, pihaknya mengetahui soal status hukum Ema melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK yang diterima sejak 5 Maret 2024.
“Sekaligus pemanggilan, makanya kita hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Rizky.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan dugaan suap pengadaan CCTV terkait proyek Bandung Smart City. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkembangan kasus tersebut. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para tersangka yang dimaksud.
Sebagai informasi, kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City ini sebelumnya menjerat Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Dia pun telah dihentikan dari jabatannya lantaran tersandung kasus korupsi tersebut. Kini, ia tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.