Tolak Pengesahan RUU DKJ, PKS Ingin DPR Tetap di Jakarta

ERA.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Alasannya, dalam RUU DKJ tak dijelaskan secara rinci mengenai kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjabat sebagai ibu kota negara. PKS mengusulkan agar Jakarta menjadi kota legislatif, sehingga DPR tak perlu pindah ke Ibu Kota Nusantara.

"Ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus. Predikit itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama Ibu Kota Legislatif," kata Anggota Fraksi PKS Hermanto dalam rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024).

Usulan itu menurutnya bukan datang langsung dari Fraksi PKS, Hermanto mengklaim, kekhususan Jakarta menjadi ibu kota legislatif juga didiukung sejumlah pihak.

Selain itu, Jakarta dianggap memiliki historis yang kuat. Di samping itu, transportasi di Jakarta sudah sangat lengkap.

"Kemudian ketiga, mobilitas masyarakatnya sangat tinggi. Bisa setiap saat bila ada aspirasi tiba di kompleks Senayan ini, menyampaikan pendapatnya secara baik," ujar Hermanto.

Alasan lainnya, menurut dia, pembuatan undang-undang lebih efektif dan efisien apabila gedung DPR tetap berada di Jakarta.

"Kemudian, kompleks Senayan atau kompleks DPR ini adalah lebih efisien lebih efektif kalau melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai ibu kota legislatif yang memproduksi undang-undang," kata Hermanto.

"Sehingga disinilah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya lebel yang khusus," imbuhnya.

Meski memberikan usulan agar Jakarta menjadi ibu kota legislatif, RUU DKJ tetap disahkan menjadi undang-undang sesuai dengan pembahasan terkakhir di tingkat Panja.

"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Ketua DPR  Puan Maharani.

Kemudian Puan melanjutkan pengambilan keputusan pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta. Puan kembali menegaskan, dalam pembahasan tingkat pertama di Baleg, posisi fraksi-fraksi sama. Hanya PKS yang menolak RUU DKJ.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.