KPK Sebut Nilai Proyek Penggantian Komponen Suku Cadang di PT PLN Sebesar Rp70 Miliar
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai proyek retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang pada PLTU Bukit Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan mencapai Rp70 miliar. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah
"(Nilai proyek) sekitar Rp70-an miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Sabtu (23/3/2024).
Sebagai informasi, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah terkait retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang pada PLTU Bukit Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Diduga kecurangan ini terjadi pada 2017-2022.
"Retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU," kata Ali, Selasa (19/3).
KPK menduga terjadi rekayasa nilai anggaran dalam pengadaan komponen suku cadang tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang," ungkap Ali.
KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi kasus ini maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.
"Setelah alat bukti tercukupi, maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," jelas Ali.
Meski demikian, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tiga orang yang dicegah itu adalah General Manager PT PLN (Persero), Bambang Anggono; Manajer Engineering PT PLN (Persero), Budi Widi Asmoro; dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.