Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 40 Saksi
ERA.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini pun telah menyiapkan total sebanyak 40 saksi dan ahli.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, para saksi itu berasal dari berbagai daerah. Salah satunya, yakni Jakarta.
"Jumlahnya itu mungkin sekitar 30 (saksi) dan ahli kita ada sekitar 10 (orang)," kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Todung tak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas para saksi maupun ahli yang bakal dihadirkan oleh TPN Ganjar-Mahfud. Saat ditanya soal saksi kapolda yang sempat ramai dibahas, baik Todung, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto enggan menjawab.
Namun, Todung memastikan bahwa pihaknya akan melindungi saksi-saksi itu. Dia juga meminta aparat keamanan untuk turut memberikan pengamanan agar saksi-saksi yang nantinya dihadirkan dalam persidangan, tidak mendapatkan intimidasi.
"Karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh ditekan. Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tapi siapapun tidak boleh intervensi terhadap saksi-saksi yang ada," tegas Todung.
Adapun permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Petitum dalam permohonan TPN Ganjar-Mahfud, salah satunya adalah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika, dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh (putusan) MKMK dan terakhir oleh DKPP," ungkap Todung.
Kemudian, mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Lalu, kubu Ganjar-Mahfud turut meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang disampaikan KPU pada 20 Maret lalu. Khususnya terkait hasil pilpres.