Enggan Dibilang Inkosisten Soal Sengketa Pilpres, Yusril: Kewenangan MK Dulu Beda dengan Sekarang
ERA.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menolak dibilang plin-plan terkait pendapatnya soal kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan perkara pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Hal tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024) siang.
"Tahun 2014 saya dihadirkan sebagai ahli persidangan MK dalam sengketa pilpres. Saya mengatakan bahwa MK mestinya tidak hanya menjadi mahkamah kalkulator, tapi MK dapat memeriksa substansi penyelenggaraan pemilu, bahkan dapat membatalkan hasil pemilu. Itu betul saya ucapkan pada tahun 2014," ucap Yusril.
Namun, ia melanjutkan bahwa pendapat itu otomatis berubah setelah tahun 2017, di mana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan.
"Jadi pendapat 2014 itu pasti akan berubah setelah 2017 karena adanya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang membangun kewenangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dalam pemilu," jelas Yusril.
Menurutnya, kewenangan untuk memeriksa pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilu berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Apabila ditemukan pelanggaran pidana, maka ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Terus kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu, itu kewenangannya Bawaslu. Maju ke pengadilan tinggi, bahkan bisa maju ke Mahkamah Agung. Ujungnya, yang menjadi sisa dari itu semua, adalah perselisihan hasil pemilu, ini kewenangan MK," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
"Jadi apakah saya mencla-mencle? Atau orang memang sengaja ingin memberi gambaran bahwa seolah-olah saya tidak mengerti persoalan ini? Saya sangat mengerti persoalan ini!" lanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024 oleh pemohon dari pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, nama Yusril sempat disebut oleh Mahfud dalam pernyataan pembukanya.
"Mahaguru hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli mengatakan bahwa 'Penilaian atas proses pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK.'," ujar Mahfud.
"Menjadikan MK hanya sekadar mahkamah kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," lanjutnya.
Pembahasan sidang PHPU hari pertama
Hari ini, Rabu (27/3/2024), sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi digelar.
Perkara satu yang digelar pagi pukul 08.00 WIB yaitu permohonan oleh pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang kedua hari ini dimulai pukul 13.00 WIB. Pemohon didampingi 12 advokat yang diketuai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Termohon pada perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan tiga orang anggota. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Dalam petitumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memohon agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.