Tim Pembela Prabowo-Gibran: Kalau Semua Pelanggaran Dibawa ke MK, Bubarin Saja Bawaslu
ERA.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut tidak semua sengketa pemilihan umum (pemilu) bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi yang masuk ke dalam kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi coba bayangkan ya, kalau semua sengketa itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi, pertanyaan saya, apa kerjaannya Bawaslu? Gak ada lagi kerjaannya Bawaslu. Bubarin aja Bawaslu-nya. Orang tidak akan pergi ke Bawaslu, ya semuanya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Otto usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3/2024) siang.
Ia menegaskan tidak mungkin MK menyelesaikan persidangan dalam waktu 14 hari sesuai peraturan jika semua sengketa dibawa ke MK, termasuk pelanggaran-pelanggaran pidana dan administratif.
"Mungkin gak Mahkamah Konstitusi menyelesaikan sengketa yang begitu besar itu dalam waktu 14 hari, kalau semua termasuk pelanggaran juga diperiksa? Gak mungkin. Jadi ini logika gampang saja. Jadi tidak mungkin semua sengketa itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi, sudah diatur," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kewenangan MK adalah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sementara yang berwenang atas pelanggaran administratif dan kecurangan saat penyelenggaraan pemilu adalah Bawaslu.
"Kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu, itu kewenangannya Bawaslu. Maju ke pengadilan tinggi, bahkan bisa maju ke Mahkamah Agung. Ujungnya, yang menjadi sisa dari itu semua, adalah perselisihan hasil pemilu, ini kewenangan MK," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Yusril dan Otto datang ke persidangan hari ini sebagai kuasa hukum pihak terkait yaitu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi. Pertama pukul 08.00 WIB yaitu permohonan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua, permohonan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang kedua hari ini dimulai pukul 13.00 WIB. Pemohon didampingi 12 advokat yang diketuai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Termohon pada perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan tiga orang anggota. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Dalam petitumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memohon agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.