Mahfud MD Pertanyakan Keberanian Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024
ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) pernah berjaya dan dihargai orang karena bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu). Hari ini, ia mempertanyakan kembali keberanian MK untuk menangani sengketa Pilpres 2024.
"Sebenarnya masalahnya simpel. Pertama, Mahkamah Konstitusi itu pernah berjaya, dihargai orang, karena bisa membangun demokrasi yang hampir tenggelam, bisa menyelesaikan kecurangan-kecurangan dalam pemilu, sehingga menjadi tempat pujian. Bukan hanya dari dunia ilmu pengetahuan, tetapi juga dari praktisi-praktisi hukum dan pengadilan dari berbagai negara," ujar mantan Ketua MK itu usai sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024) siang.
"Oleh sebab itu masalahnya simpel. Yang kedua, MK sekarang ini berani apa enggak? Mau apa tidak mengembalikan marwah MK dengan menjaga demokrasi dan konstitusi kita?" lanjutnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu pun berharap MK dapat menegakkan keadilan substansial, bukan sekadar formal prosedural semata dan menjadi "mahkamah kalkulator".
"Salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK, adalah keberanian MK dalam membuat landmark decision, keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata," ujar Mahfud saat memberikan pidato pembuka.
Mahfud lalu memberi contoh beberapa landmark decision oleh MK, misalnya teori open legal policy dalam hal pengujian undang-undang yang digunakan pertama kali oleh MK.
"Dalam hal pelaksanaan pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang kemudian diadopsi dalam tata hukum kita," jelas Mahfud.
"Kami berharap MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia," lanjutnya.
Hari ini, Rabu (27/3/2024), sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi digelar.
Perkara satu yang digelar pagi pukul 08.00 WIB yaitu permohonan oleh pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang kedua hari ini dimulai pukul 13.00 WIB. Pemohon didampingi 12 advokat yang diketuai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Termohon pada perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan tiga orang anggota. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Dalam petitumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memohon agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.