Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud Beri Contoh Negara yang Pernah Batalkan Hasil Pemilu
ERA.id - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024) siang, Mahfud pun mencontohkan beberapa negara yang pernah membatalkan hasil pemilu.
"Di berbagai negara, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung. Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand," ujar Mahfud di Gedung MK saat menyampaikan pernyataan pembuka.
Mantan Ketua MK itu menambahkan ia mengerti perang batin yang dialami oleh para hakim MK. Di satu sisi, selalu ada yang mendorong mereka menolak permohonan sengketa, di sisi lain selalu ada dorongan untuk menerimanya.
"Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang ke hakim yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkan. Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi, melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim," ujar Mahfud.
Namun, ia berharap agar MK dapat mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.
"Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah," ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Hari ini, Rabu (27/3/2024), telah digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu yang digelar pagi pukul 08.00 WIB yaitu permohonan oleh pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sidang kedua hari ini dimulai pukul 13.00 WIB. Pemohon didampingi 12 advokat yang diketuai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Termohon pada perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan tiga orang anggota. Sementara kubu Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024) pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.
Dalam petitumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis memohon agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.