Banyak Saksi Alami Intimidasi, Timnas AMIN Ajukan Perlindungan ke LPSK

ERA.id - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) akan mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, banyak saksi mengalami intimidasi.

Hal tersebut sudah disampaikan pihak THN AMIN kepada majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

"Tadi dalam persidangan, kami sampaikan tentang keamanan dan kerahasiaan saksi-saksi kami, jadi kami mohon nama-nama (saksi) bisa dimasukkan belakangan," kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir usai mengahdiri sidang sengketa PHPU Pilpres 2024.

Dia mengungkapkan, banyak saksi dari pihaknya yang mengundurkan diri. Terutama dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Mereka mengalami intimidasi, mereka mengalami kriminalisasi dan itu terjadi. Faktanya bisa kita buktikan," kata Ari.

Meski begitu, beberapa saksi lainnya masih bertahan dan siap memberi kesaksian di MK. Oleh karenanya, pihak AMIN akan mengajukan perlindungan ke LPSK.

"Alhamdulillah masih ada yang punya keberanian dan akan siap bersaksi. sehingga nanti kami akan coba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK nanti mana  saksi yang urgent akan kami masukkan perlindungan saksi ini," ujar Ari.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menambah kuota saksi dan ahli dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, menjadi 19 orang.

"Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang," kata Juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Jumlah tersebut diperbarui berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Semula, kesepakatan MK adalah 15 saksi dan dua ahli. 

"Tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19, mau komposisinya seperti apa diserahkan kepada pihak-pihak itu," kata Fajar.