Susul Suaminya, Pakar Hukum Ungkap Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah
ERA.id - Pakar Hukum Firman Chandra menanggapi soal kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi tersangka kasus korupsi PT. Timah Tbk, tahun 2015-2022. Ia menyebut jika Sandra Dewi juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Firman Chandra mengatakan Sandra Dewi sangat bisa menjadi tersangka. Sebab, penghasilan Harvey Moeis dialirkan ke istrinya. Sehingga, ada kemungkinan jika Sandra Dewi juga menyusul sang suami.
"Sangat bisa, pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," ucap Firman, dikutip dari akun Instagram @lambegosiip.
Firman mengatakan orang-orang yang menerima hasil korupsi bisa dilakukan penyidikan. Akan tetapi, perempuan berusia 40 tahun ini tidak akan lama berada di tahanan.
"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat sekitar 5 tahun, namun tetap ada prosesnya gitu. Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi," imbuhnya.
Firman mengatakan jika Sandra Dewi sebagai penerima pasif. Meski tak terlibat, sang artis menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
"Dan meyakini bahwa uang itu bukan legal. Sebenarnya tahu dan istri atau siapapun menerima bukan orang pertama, itu masuk sebagai penerima pasif. Itu tindakan hukumnya ada, dan supaya tidak ada lagi dikemudian hari istri/anak mendapatkan ilegal," ucapnya.
"Asal muasal mereka mendapatkan uang. Kalau warisan oke, nanti kan penyidik tidak tidur, diam. Mereka melakukan penyelidikan investigasi," lanjutnya.
Sang pakar hukum yakin Sandra Dewi mengetahui sumber penghasilan dari suaminya. Maka dari itu, orang yang menerima aliran dana itu juga tetap mendapatkan efek jera dari pihak berwajib.
"Karena pasangan itu tahu sumber penghasilan suaminya apa, namun beberapa ditutup. Penyidik kan tidak diam, akan dicari uang tersebut dari mana, akan ada pengakuan-pengakuan, tinggal seberapa tajam penyidik melakukan klarifikasi terhadap calon tersangka lainnya mau itu sodaranya atau pasangannya," paparnya.
"Kalau penyidik mau mengembangkan bisa kesana. Jangan sampai penyidik cukup tidak mau dikembangkan lagi. Karena banyak kasus yang saya lihat bisa dikembangkan. Kepada siapa uang haram itu mengalir?" lanjutnya.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis langsung ditahan mengenakan rompi tahanan warna merah jambu. Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pasca Kejagung melakukan proses penyidikan.
Mereka menyimpulkan Harvey sebagai pemegang saham statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Ia berperan sebagai kepanjangan tangan dari dua tersangka selaku pejabat RBT. Ia terlibat dalam mengakomodir kegiatan pertambangan liar.
Peran Harvey Moeis sebagai tersangka merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun. Masa penahanan Harvey dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 15 April 2024.