Kejagung Periksa Sandra Dewi Terkait Kepemilikan Harta
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan kembali memeriksa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aset Sandra Dewi maupun Harvey Moeis tersebut.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Ketut lalu menegaskan perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi tidak akan menghalangi proses penyidikan.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," jelasnya.
Diketahui, usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi pernah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4).
Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam.merah, hingga dokumen penting lainnya.
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.