KPU Sebut Dalil Pemohon soal Sengketa Pemilu Kabur dan Tak Jelas, Ini Alasannya
ERA.id - Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mengnkritisi dalil yang diajukan para pemohon gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Menurutnya, dalil permohonan pemohon tidak jelas dan kabur.
"Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden," kata Hifdzil di kantor MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ia menyebutkan para pemohon malah mendalilkan dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran azas bebas, jujur, dan adil. Dalil selanjutnya soal dugaan pelanggaran prosedur dan menyebutkan soal rekapitulasi perolehan suara KPU tanpa disandingkan rekapitulasi menurut para penggugat
"Materi muatan pemohon bukanlah materi PHPU yang dapat diperiksa dan diputus MK. Bahwa dengan demikian permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak diterima," kata Hifdzil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan format permohonan pemohon juga tak sesuai panduan karena tak memuat perolehan suara menurut pemohon dan termohon. Sehingga, formatnya tak memenuhi syarat formal seperti yag diatur.
Hifdzil juga menilai dalil pemohon kabur dan tidak jelas soal pihak, objek sengketa, dan dasar hukum. Dasar hukumnya dituding tak mengarah pada PHPU.
"Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial," kata Hifdzil.
Ia menyimpulkan permohonan pemohon juga harus ditolak atau tidak dapat diterima.