Profil Harvey Moeis: Pengusaha Sukses Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka KPK
ERA.id - Pada Rabu (27/3/2024), Harvey Moeis, yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bagaimana profil harvey moeis dan sepak terjang bisnisnya? Simak selengkapnya melalui artikel ini.
Perlu diketahui, Harvey diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022.
Profil Harvey Moeis
Biodata
Harvey Moeis lahir pada tanggal 30 November 1985 dari keluarga Hayong Moeis dan Irma Silviani. Pria berusia 38 tahun ini memiliki keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.
Pada tanggal 8 November 2016, Harvey Moeis menikahi aktris terkenal Sandra Dewi. Pernikahan keduanya pun menjadi viral karena digelar dengan megah di Cinderella’s Castle, Disneyland Tokyo, Jepang.
Harvey Moeis punya perusahaan apa?
Harvey Moeis dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki bisnis tambang terbesar di Kalimantan serta berbagai usaha di bidang agrobisnis dan persewaan jet pribadi. Salah satu perusahaannya, Jhonlin Agromandiri, memiliki harga JARR yang valuasinya mencapai Rp2,4 triliun.
Selain itu, Harvey Moeis juga memiliki kepemilikan saham di beberapa perusahaan lain, termasuk PT Refined Bangka Tin.
Menurut informasi dari situs resminya, PT Refined Bangka Tin merupakan salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) terbesar di Indonesia. Perusahaan ini dibangun untuk memenuhi permintaan dunia akan timah berkualitas terbaik, dengan operasi yang terintegrasi mulai dari eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga pemasaran.
Investigasi: Korupsi Harvey Moeis berapa?
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus ke-16 korupsi.
Harvey dinyatakan bersalah terkait tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kasus korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkapkan besarnya kerugian lingkungan berdasarkan perhitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yaitu Bambang Hero Saharjo.
Bambang menyampaikan hasil perhitungan kerugian lingkungan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (19/2/2024). Menurutnya kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Peran Harvey Moeis dalam Tindak Pidana Korupsi
Dilansir dari ERA, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, dalam kasus tersebut, berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam pemeriksaan, Harvey diduga telah melakukan kontak dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), untuk mengatur pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Setelah beberapa pertemuan, Harvey kemudian menyewa jasa peleburan dari PT Timah untuk menyusun aksi penambangan ilegal. Ia juga menghubungi beberapa perusahaan smelter untuk mengikutsertakan mereka dalam kegiatan tersebut.
Harvey juga diduga menginstruksikan para pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan mereka sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), yang dijalankan oleh Helena Lim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain profil harvey moeis, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…