Bawaslu Sebut Jokowi Bagikan Bansos di Banten Tak Langgar Aturan Pemilu
ERA.id - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan soal dugaan Jokowi melanggar azas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Serang Banten dengan spanduk bergambar paslon 02. Setelah dikaji, ia menyatakan hal itu tidak melanggar pemilu.
"Dengan tindak lanjut pemberian status temuan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 001 2024 tgl 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja di Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut, Bagja juga menyebutkan soal kunjungan Jokowi tersebut diduga melanggar etika karena membagikan bantuan sosial dengan spanduk paslon 02. Ia memastikan persoalan ini sudah direspons Bawaslu Provinsi Banten.
"Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002/2024 tangal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis (28/3) hari ini.
Adapun jadwal sidang sengketa Pilpres 2024 yaitu mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Tim Pembela Prabowo-Gabran sebagai pihak terkait, atas permohonan dari kubu pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.