Di Sidang MK, Bawaslu Sebut Jokowi Tak Langgar Aturan Terkait Bagi Bansos di Jateng
ERA.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Nur Kholiq mengatakan, pihaknya tak menemukan pelanggaran aturan pemilu dari kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo.
"Misalnya kaya di Salatiga dan seterusnya, hasil pengawasan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran pemilu," kata Kholiq di sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, pihaknya mengklaim tidak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi di Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Termasuk tidak ada laporan secara resmi diterima oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah," ujarnya.
Lagipula, pihaknya sudah melakukan berbagai imbuan untuk pencegahan pelanggaran pemilu. Dia mengatakan, tak boleh ada kegiatan yang ditungganggi untuk kampanye terselubung.
"Terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat negara, temen-teman Bawaslu Jateng sebelum pelaksanaannya selalu melaksanakan kegiatan pencegahan berupa imbauan agara kegiatan apapun tidak ditumpangi sebagai satu kegiatan kampanye yang melanggar UU 7 Tahun 2017," ucapnya.
Sebelumnya, kegiatan Jokowi bagi-bagi bansos di sejumlah daerah, termasuk Jawa Tengah, dipermasalahkan oleh kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jokowi dituding mempolitisasi bansos untuk memenangkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.