Gaji dan Tukin Naik Jelang Pemilu, Bawaslu Sebut Ada Moratorium Penyesuaian Tukin Sampai 2024

ERA.id - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur Bawaslu yang naik jelang pemilu 2024. Ia membantah hal tersebut berpengaruh terhadap netralitas.

"Tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitunagn Tunjangan Pegawai Negeri Sipil. Perka BKN Nomor 20/2011 adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS," katanya dalam Sidang PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Ia menyebutkan Bawaslu melakukan penyesuaian tukin Bawaslu kepada Kemnetrian PN RB dan Kementerian terkait lainnya sejak Maret 2021 sampai Bulan Juni Tahun 2023. Proses pengusulan tukin bawaslu didasarkan pada nilai evaluasi RB Bawaslu tahun 2020 sebagaimana surat Kemen PAN RB Nomor B/26/M.RB.06 Tahun 2021 tentang hasil evaluasi hasil pelaksanaan RB tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2021 sebesar 67,99 persen sudah memenuhi untuk penyelesaian tukin di level 70 persen," katanya.

"Bawaslu pada 21 Juni 2021, mengirimkan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja bernomor 0194/2021 perihal usulan penyesuaian tukin bagi pegawai di lingkungan keja Bawaslu kepada Kemen PAN RB," katanya.

Bagja menambahkan pengusulan penyesuaian tukin Bawaslu tahun 2021 mendapat respon dari Kemen PAN RB dengan tanggapan adanya moratorium penyelesaian tukin, karena adanya situasi pandemi Covid-19 dan dapat diusulkan kembali pada tahun 2022 saat Covid tertangani.

"Pada Februari 2022, Bawaslu kembali mengirimkan surat penyesuaian tukin kepada Kemen PAN RB dengan surat nomor 0334 tahun 2022, yang mana juga pada 7 Maret 2022 terhadap hasil nilai evaluasi RB Bawaslu tahun 2021 berdasarkan surat Kemen PAN RB Nomor B/33/2022 perihal hasil eveluasi pelaksanaan RB tahun 2021 per tanggal 7 maret 2022 sebesar sebesar 68,60 persen, memenuhi untuk pengusulan penyesuaian tukin di level 70 persen," katanya.

Kemudian pada tanggal 22 Juni 2022, Bawaslu mendapat surat balasan usulan penyesuaian tukin Bawaslu melalui surat bernomor R/17/2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Bawaslu hanya sebesar 42 persen belum mencapai batas minimal 70 persen.

"Bawaslu melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai hasil evaluasi RB, dan penyederhanaan birokrasi Bawaslu sudah mencapai 97,5 persen, dan pada Oktober 2022 Kemen PAN RB menyampaikan surat melalui surat nomor 38/2022 perihal tanggapan atas permohonan penyesuaian tukin tertanggal 11 OKtober 2022, bahwa dilakukan moratorium penyesuaian tukin sampai tahun 2024 dan kondisi keuangan negara memungkinkan," katanya.

Ia menyebutkan Kemen PAN RB telah mengeluarkan izin prinsip penyesuaian tukin Bawalu kepada Kementerian Keuangan pada tanggal 30 Desember 2022, melalui surat Kemen PAN RB nomor 7/2023 perihal penyampaian proses penyesuaian tukin tertanggal 11 Januari 2023.

"Lebih lanjut Bawaslu mengirimkan data dan informasi untuk proposal terkait penyesuaian tukin bagi pegawai di lingkungan kerja bawaslu, serta dilakukan ekspose oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dan telah dimuat dalam berita acara kesepakatan dalam rangka penyesuaian tukin pegawai di lingkungan sekretariat jenderal bawaslu nomor BA nomor 18/AG.9/2023 tanggal 1 Agustus 2023," katanya.

Menurutnya, dalam peraturan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kesekretariatan bawaslu, Bawaslu telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsensi rancangan perpres tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kesekretariatan bawaslu kepada Kemenpan RB dan Kemenkum HAM, pada akhir November dan Desember sebagiaman surat undangan Bawaslu nomor 635/2023 tanggal 29 November 2023, dan surat undangan Kemenkum HAM Nomor PP.PP.02.03/2272 tanggal 28 November 2023," katanya.

"Bahwa pada 28 Desember 2023 bawaslu mengirimkan surat pengantar persetujuan paraf naskah rancangan perpres tentang tukin pegawai di lingkungan kesekretariatan bawaslu kepada Menteri Sekretariat Negara yang ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indoesia. Bahwa peraturan terkait tukin pegawai di lingkungan kesekretariatan bawaslu ditetapkan dan diundangkan dengan perpres 18/2024 tentang tukin pegawai di lingkungan kesekretariatan bawaslu per tanggal 12 Februari 2024," katanya.