Mengenal Kelas Jabatan PNS dengan Tukin Rp2 sampai 40 Jutaan Perbulan

ERA.id - Memiliki jenjang hierarkis, sistem kelas jabatan PNS di Indonesia memiliki struktur yang kompleks dan dinamis.  Berbagai faktor seperti pendidikan, pengalaman kerja, dan kinerja individu turut mempengaruhi penempatan jabatan.

Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan mencoba mengurai kompleksitas sistem tersebut, serta memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban PNS dalam setiap kelas jabatan.

Ada Berapa Kelas Jabatan PNS?

Secara umum, terdapat 18 kelas jabatan PNS dibagi menjadi beberapa kelompok besar, yaitu:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT): Merupakan jabatan tertinggi dalam struktur organisasi pemerintahan. Pejabat pada level ini memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pengambilan keputusan strategis. Contohnya: Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal.
  • Jabatan Fungsional Tertentu (JFT): Jabatan yang menuntut keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan sebagainya. Contohnya: Guru, Dosen, Dokter, Peneliti.
  • Jabatan Fungsional Umum (JFU): Jabatan yang mendukung pelaksanaan tugas-tugas pokok dan fungsi organisasi. Contohnya: Pelaksana, Analis.

Kelas jabatan PNS sendiri memiliki hirarki yang jelas, mulai dari kelas jabatan terendah hingga tertinggi. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Komponen dan Besaran THR PNS 2024

Kelas jabatan terendah, biasanya ditempati oleh pegawai yang baru masuk dan memiliki pengalaman kerja yang terbatas. Sementara itu, kelas jabatan tertinggi ditempati oleh pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang sangat luas.

Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penempatan kelas jabatan, di antaranya pendidikan, pengalaman kerja, kinerja, kompetensi, dan kinerja.

Seberapa penting kelas jabatan dalam PNS?

Kelas jabatan dalam struktur hierarkis PNS sendiri sangat penting, karena untuk mendukung beberapa faktor berikut:

  • Penentuan Gaji dan Tunjangan: Kelas jabatan menjadi dasar dalam menentukan besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang PNS.
  • Jenjang Karir: Kenaikan kelas jabatan merupakan salah satu bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan merupakan bagian dari jenjang karir seorang PNS.
  • Tanggung Jawab dan Wewenang: Setiap kelas jabatan memiliki tanggung jawab dan wewenang yang berbeda-beda.
  • Perencanaan Sumber Daya Manusia: Informasi mengenai kelas jabatan digunakan untuk perencanaan sumber daya manusia dalam organisasi pemerintah.

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2024 (Antaranews)

Berapa Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2024?

Sebagai tambahan atas gaji pokok, PNS juga memperoleh tunjangan kinerja. Tunjangan ini merupakan bagian integral dari sistem remunerasi PNS dan bertujuan untuk memotivasi pegawai agar terus meningkatkan kualitas kinerja mereka.

Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.  Dilansir dari Antaranews, berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku mulai tahun 2024, besaran tukin di berbagai kementerian dan lembaga mengalami peningkatan.

Melihat data dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, terdapat beberapa kementerian yang memiliki struktur tunjangan kinerja yang serupa, di antaranya:

  • Kementerian seperti BKKBN
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
  • Badan Standardisasi Nasional
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

ASN di kementerian-kementerian yang disebutkan di atas dengan kelas jabatan 1 menerima tunjangan sebesar Rp2.531.250, sedangkan yang tertinggi (kelas jabatan 17) mendapatkan Rp33.240.000.

Sementara itu, besaran tukin di lembaga seperti Bawaslu dan BNPP sedikit berbeda. ASN Bawaslu dengan kelas jabatan 1 menerima tunjangan sebesar Rp1.968.000, sedangkan yang tertinggi (kelas jabatan 17) mendapatkan Rp29.085.000. Struktur yang serupa juga berlaku di BNPP.

Terakhir, KemenPUPR merupakan salah satu kementerian dengan besaran tukin tertinggi di antara yang disebutkan, dengan tunjangan untuk kelas jabatan 17 mencapai Rp41.550.000. Di sisi lain, TVRI memiliki besaran tukin tertinggi kelas jabatan 17 sebesar Rp24.930.000.

Selain kelas jabatan pns, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…