Ubah Suara Caleg, 7 Anggota KPPS di Sumut Masuk DPO
ERA.id - Tujuh anggota petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga mengubah hasil perolehan suara seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Oknum KPPS yang menjadi buronan polisi yaitu Triwono Gajah (34), Sulastri Novalina siregar (22), Rudi Kartono Lase (27), Nunut Suprianto Simamora (21), Bikso Hutauruk (23), Abwan Simanungkalit, P (50), dan Doni Halomoan Situmorang (21).
Perburuan terhadap 7 DPO anggota KPPS itu, berdasarkan Laporan Polisi No. Lp/ B/ 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
Kasat Polres Tapteng AKP Arlin P Harahap menuturkan ketujuh orang yang diburu polisi itu merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng pada Pemilu 2024. Mereka juga warga Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.
“Kasus tersebut, terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng," sebut Arlin dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
AKP Arlin juga menjelaskan bahwa ketujuh tersangka melanggar pasal 532 junto 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan, yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu, mendapatkan tambahan suara, atau perolehan suara peserta pemilu, menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
"Selain itu, berdasarkan Surat DPO yang telah di terbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO/5sd11/III/Res.1.24/2024/Reskrim terhadap ke 7 tersangka," kata Arlin.
Arlin menambahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pencarian langsung.
"Namun, keberadaan ketujuh tersangka tersebut, tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan," jelas Arlin.