Motif Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Punjabi, Jengkel Tak Mau Diobati

ERA.id - Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menyatakan bahwa pengasuh anak atau suster bernama Indah sudah ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menganiaya anak Selebgram Aghnia Punjabi, hingga mengalami lebam di wajah. 

“Suster Indah atau IPS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk saksi yang sudah diperiksa saat ini mencapai empat orang,” kata Kombespol Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024).

Kombespol Budi menyampaikan, proses pemeriksaan kepada suster Indah berlangsung hari ini hingga pukul 05.30 WIB. Mapolresta Malang Kota berkoordinasi dengan JPU dan mengirimkan bukti berupa rekaman video CCTBV ke Labfor Polda Jawa Timur.  

Terkait kronologi kejadian, berawal tersangka Indah bilang ke orang tua korban bahwa anaknya mengalami cedera karena jatuh hingga lebam di bagian wajahnya. 

“Berawal dari suster (laporan) ke orang tua korban anaknya mengalami cidera akibat jatuh memar mata kiri kening bagian atas, dikirimkan foto,” jelasnya.

Namun, orang tua korban merasa curiga dan tidak percaya kepada tersangka. Kemudian, memeriksa CCTV dan terkejut melihat perlakukan suster menganiaya buah hatinya.  

“Orang tua buka CCTV suster dan korban berada melihat kejadian tanggal 28 maret. Ada beberapa tindak kekerasan memukul, jewer, mencubit, dan menindih. RS Saiful Anwar bilang luka memar mata sebelah kiri, gores kuping kanan kiri, kening atau jidatnya," jelasnya.

Lalu, kata Budi, ada beberapa cara penganiayaan yang dilakukan Indah kepada C yakni dengan memukul menggunakan buku, menyiram minyak gosok dan menyekap korban dengan bantal hingga boneka. 

“Korban ditinggal dua hari, di rumah ada adik kandung korban masih ada beberapa orang. Setelah melakukan aksinya, korban ini ditinggalkan di satu kamar di TKP. Tidak boleh turun, karena korban sakit,” bebernya.  

Lebih lanjut ia menyampaikan, orang tua korban atau Aghnia Punjabi secara saksama melihat kejadian di CCTV.  

“Orang tua korban melihat kejadian di CCTV di Polresta Malang kurang lebih pukul 13.00 WIB. Setelah salat jumat berkoordinasi dengan keluarga setelah landing dari Jakarta. Mendalam TKP dan Sudut pandang yang ada,” lanjutnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa motif tersangka, Indah, mengaku merasa jengkel terhadap korban karena menolak diobati bekas cakaran ditubuhnya. 

“Motif dari hasil penyidikan pelaku tersangka merasa jengkel kepada korban akibat korban ingin diobati bekas cakaran, korban nolak,” terangnya. 

Kompol Danang menyampaikan, bahwa ada beberapa faktor tersangka melakukan hal kejam tersebut yakni keluarganya sedang sakit. 

“Status tersangka cerai hidup punya anak 2,5 tahun di kampungnya,” pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan pasal Pasal 80 (1) sub  (2) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 100 juta.