Hotman Paris Ngegas ke Ahli dari AMIN karena Sebut Jokowi Korupsi

ERA.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, meninggikan suaranya saat menanyai Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Anthony merupakan salah satu dari tujuh ahli yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu Tim Hukum Nasioanl Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN).

Suara Hotman meninggi karena ahli yang dihadirkan pihak AMIN menuding Presiden Jokowi melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Sekiranya benar tuduhan anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR, karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang," kata Hotman.

Dia kemudian bertanya kepada ahli apakah MK berwenang untuk membatalkan hasil pemilu bila ucapannya benar. Sementara, Jokowi, DPR dan para menteri tidak menjadi salah satu pihak dalam perkara ini.

"Tidak satupun pihak tersebut sebagai  pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR maupun para menteri. Boleh enggak MK menyatakan itu penyebab itu harus dibatalkan pemilu?" ujar Hotman.

Nada suaranya pun makin meninggi lantaran ahli tidak menjawab peratnyaannya. Dia pun mempertanyakan kepakaran ahli yang dihadirkan kubu pemohon.

"Majelis, tadi juga pertanyaan Hotman Paris juga belum dijawab. Apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu hanya karena keahlian beliau?" ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo berusaha menenangkan Hotman dengan melemparkan candaan supaya jangan terlalu bersemangat. Namun hal itu tak digubris, pengacara kondang itu tetap memaksa ahli menjawab pertanyaanya.

Suhartoyo pun meminta ahli menjawab pertanyaan tersebut.

"Ya. Tidak usah terlalu semangat," katanya kepada Hotman.

"Bapak mau jawab tidak?" lanjut Suhartoyo menanyakan ahli.

Setelahnya, Anthony yang ditunjuk sebagai ahli dari kubu AMIN, hanya menjawab singkat.

"Saya itu serahkan karena keputusannya adalah di Mahkamah. Jadi saya menyerahkannya ke Mahkamah. Jadi bukan wewenang saya," kata Anthony.

Mendengar jawaban itu, Suhartoyo meminta Hotman tidak memaksakan jawaban. "Ya itu, Pak Hotman ini. Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab apalagi untuk sama dengan yang diinginkan," ujarnya.

Hanya saja Hotman tak puas dengan jawaban itu. Dia lantas menyindir Anthony, bahwa sebagai ahli seharusnya bisa mempertanggungjawabkan pernyataanya dalam sidang MK.

"Mohon izin Majelis. Kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli menerangkan," kata Hotman.

"Iya tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK kan tidak dijawab, diserahkan," jawab Suhartoyo.

"Maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. Jangan cuman omon-omon," pungkas Hotman.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terlihat berupaya menenangkan Hotman. Dia meminta supaya rekannya menyudahi pertanyaan.