Tim Pembela Prabowo-Gibran: Saksi dan Ahli Kubu AMIN Ngomong Saja, Tak Relevan Dijadikan Bukti
ERA.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya telah mendengarkan dan mengajukan berbagai pertanyaan yang cukup tajam kepada para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Yusril, tidak ada yang spesial dalam pernyataan para saksi maupun ahli tersebut sehingga kurang relevan untuk menjadi bukti dalam persidangan.
"Jadi intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan," kata Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
"Oleh karena itu, kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak (gugatan PHPU yang diajukan kubu AMIN)," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Ia menyebut pernyataan yang disampaikan oleh para saksi dan ahli tidak menjelaskan soal kasus.
"Kalau kita lihat, ahli-ahli yang tadi itu tidak menjelaskan kasusnya, yang dijelaskan juga narasi ketidakpuasan terhadap persidangan ini. Jadi sama sekali jauh dari api," ungkap Otto.
Dia mencontohkan salah satunya ahli yang mencoba melakukan pelacakan terhadap kejanggalan hasil rekapitulasi di Sirekap berdasarkan tangkapan layar atau screenshot dari laman resmi sistem tersebut.
Padahal, Otto menegaskan, dalam persidangan, asal usul suatu bukti harus diketahui.
"Lah, terus dari mana kita tahu? Dia ambil screenshot screenshot. Lah bagaimana? Kan kita bersidang di pengadilan ini membicarakan suatu bukti. Asal-usulnya tidak tahu, aslinya tidak ada," jelas Otto.
"Nah, kira-kira begitu kualitas dari saksi yang baru disampaikan. Jadi memang kita tidak merasa susah payah. Dengan adanya saksi-saksi yang diajukan dan ahli itu, kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi-saksi tadi," imbuh dia.