Kubu Ganjar-Mahfud Usul Hadirkan Kapolri dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK
ERA.id - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengusulkan agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping empat menteri yang akan dihadirkan plus dari DKPP yang akan dihadirkan, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung kepada wartawan di MK, Selasa (2/4/2024).
Menurut Todung, kesaksian Kapolri perlu didengarkan, sehingga dapat mengungkap berbagai hal mengenai dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga ketidaknetralan polisi dalam proses kampanye pasangan capres-cawapres.
"Jadi kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos. Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto, itu kan lebih banyak soal bansos," jelas Todung.
"Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya, MK akan memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menghadiri sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para hakim konstitusi pada Senin (1/4) pagi.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Adapun keempat menteri yang dipanggil yaitu, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Suhartoyo menegaskan, pemanggalian menteri dan DKPP dalam sidang PHPU ini bukan untuk mengakomodir permohonan dari Tim Hukum Nasional Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) maupun Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Jadi 5 yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," kata Suhartoyo.
Pemanggilan empat menteri dan DKPP itu untuk kepentingan MK. Dengan demikian, maka permohonan dari THN AMIN maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sejumlah menteri ditolak.
Dia menjelaskan, jika permohonan dari pemohon untuk memanggil sejumlah menteri diakomdir, maka berpotensi adanya keberpihakan. Oleh karena itu, MK memutuskan tetap memanggil tapi untuk kepentingan para majelis hakim.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingann para hakim. Jadi, dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," kata Suhartoyo.
"Tapi kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5," imbuhnya.