Lima Pria Nekat Sembunyikan Sabu dalam Anus, Ditangkap di Bandara Kualanamu
ERA.id - Lima orang pria ditangkap saat hendak terbang ke Tangerang, Banten, usai upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam anus mereka gagal. Kelimanya ditangkap saat pemeriksaan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kelima pelaku yang diamankan berinisial RD (32), DA (20), AR (32), MAP (27) dan WS (24). Sabu yang disembunyikan dalam anus mereka masing-masing seberat 1.230 gram atau 1,2 kg dengan tujuan Tanggerang, Banten melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan penyelundupan sabu oleh lima pelaku dengan modus memasukkannya ke dalam bentuk kapsul melalui anus dan menyembunyikannya di dalam perut.
Aksi mereka ketahuan saat petugas curiga dengan salah satu pelaku RD dari pemeriksaan melalui X-Ray Bandara Kualanamu, Senin pagi (1/4/2024), sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat digeledah petugas, ditemukan tiga bungkus plastik berbentuk kapsul di dalam tubuh pelaku RD, seberat 272,9 gram sabu-sabu," sebut Hadi, Selasa (2/4/2024).
Petugas keamanan langsung mengamankan rekan RD lainnya dan dilakukan pemeriksaan dan melaporkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang. Awalnya, empat pelaku mengaku tidak mengetahui soal 272,9 gram sabu-sabu dalam bentuk kapsul di tubuh RD.
Hingga akhirnya, pemeriksaan mendalam dilakukan berkoordinasi dengan Dokkes Polresta Deliserdang untuk melakukan pemeriksaan dengan metode Teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku.
"Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur para tersangka. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu," jelas Hadi.
Sebanyak 11 bungkus ditemukan dalam tubuh para pelaku, dengan barang bukti diamankan sabu seberat 1.230 gram sabu. Perinciannya sebagai berikut: Tersangka RD membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram; pelaku DA membawa 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram; dan AR sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Pelaku keempat, MAP membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir WS memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
"Hasil interogasi kita, kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp7 juta," kata Hadi.
Hadi mengungkapkan modus ini dampak dari semakin gencarnya Polda Sumut memberantas peredaran narkoba sehingga segala cara dilakukan para pelaku tersebut.
"Ini dampak dari semakin sulitnya narkoba diperoleh, sehingga para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus," pungkas Hadi.