Ditantang Kubu 02, PDIP: Bu Mega Siap Hadir jika Diminta MK
ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri siap hadir sebagai saksi apabila diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu merespons tantangan kubu pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menghadirkan Megawati dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Ibu Mega siap sekiaranya dihadirkan (di MK). Dan beliau akan datang, dan kami akan mengawal dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Dia mengaku juga sudah melaporkan tantangan itu kepada Megawati. Namun, Presiden kelima RI itu hanya tertawa mendapat tantangan tersebut.
"Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega. Beliau tertawa dan kemudian dia mengatakan, 'lho kalau saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya akan dengan sangat senang hati untuk menanggapi itu'," kata Hasto menirukan ucapan Megawati.
Setelah mendengar respons ketum partainya, lalu berbicara kepada saksi yang hendak dihadirkan paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud dalam sidang.
Dia pada intinya mengingatkan kepada saksi bahwa Megawati memiliki spirit untuk menegakkan demokrasi ke jalur yang tepat.
Hasto lantas mengajak para saksi untuk memiliki spirit seperti Megawati agar kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin tidak tercederai.
"Lalu tadi malam saya sampaikan kepada saksi yang hari ini dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi, loh, kalau Ibu Megawati juga punya spirit dan memberikan spirit bagi kita untuk menjadi saksi, kita semuanya akan berjuang demi tegaknya konstitusi, demi tegaknya demokrasi, dan dijauhkan abuse of power oleh presiden supaya kedaulatan rakyat betul-betul bisa menyuarakan terhadap pemimpin yang terbaik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka keberatan atas permohonan menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan beralasan, permohonan yang diminta kubu 01 dan 03 seharusnya tidak terjadi. Sebab, sengketa tersebut merupakan persoalan dua belah pihak.
"Artinya, barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa yang menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Dia mejelaskan, dalam sidang sengketa, jika permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pihak pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut, Tidak bisa pemohon meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak.
Pengacara kondang itu lantas menyinggung nama Megawati Soekarnputri. Dia bilang, bisa saja pihaknya juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim konstitusi untuk menghadirkan ketua umum PDI Perjuangan itu dalam sidang sengketa pilpres.
Namun, jika hal itu terjadi, maka penyelesaian atas perkara tidak akan ada habisnya.
"Tapi perkara namanya sengketa itu enggak boleh. Coba umpanya, dia minta menteri. Kalau nanti kami minta tolong Ibu Megawati dipanggil, enggak habis-habis kan," kata Otto.
"Kalau mereka minta menteri, kami kan juga bisa minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu persoalannya," imbuhnya.