Bakal Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Siap Jelaskan Anggaran Bansos

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bakal menghadiri sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang dijadwalkan pada Jumat (5/4).

Dia mengaku sudah menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insyaallah saya hadir, undangan sudah saya terima tadi malam," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (3/4/2024).

Meskipun tidak menyebut apa yang diminta untuk disampaikan dalam sidang. Namun Airlangga menegaskan siap menjelaskan soal Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) termasuk dalam kaitannya dengan program bantuan sosial (bansos).

"Tentu kami lihat undangannya dan diharapkan apa yang dari pemerintah tentu kita akan jelaskan mengenai mekanisme APBN kemudian bicara Bansos, bicara Perlinsos. Bicara yang sifatnya pemerintahan saja," katanya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil MK.

Menurutnya, Jokowi meminta menteri-menterinya, termasuk Airlangga untuk memenuhi panggilan MK.

"Sudah disampaikan untuk hadir," kata Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menghadiri sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat para hakim konstitusi pada Senin (1/4) pagi.

Adapun keempat menteri yang dipanggil yaitu, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat menteri dan DKPP pada Selasa (2/4). Dengan demikian, mereka wajib hadir dalam sidang sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4).

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (2/4) malam.