VIDEO: Asyik Denda PBB dan Kendaraan Dihapus

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Ada kabar baik nih buat pemilik rumah dan kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai hari ini sampai 15 Desember 2018 denda pajaknya bakal dihapus.

Kebijakan ini tertuang dalam keputusan kepala PLT pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.351 tahun 2018. Tujuannya sih untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak bagi wajib pajak. 

Tapi setelah kebijakan ini usai, sanksi administratif bakal diberlakukan kembali

 

Tag: bayar pajak