Kebijakan ini tertuang dalam keputusan kepala PLT pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.351 tahun 2018. Tujuannya sih untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak bagi wajib pajak.
Tapi setelah kebijakan ini usai, sanksi administratif bakal diberlakukan kembali