VIDEO: Asyik Denda PBB dan Kendaraan Dihapus
VIDEO: Asyik Denda PBB dan Kendaraan Dihapus

VIDEO: Asyik Denda PBB dan Kendaraan Dihapus

By bagus santosa | 16 Nov 2018 13:45
Jakarta, era.id - Ada kabar baik nih buat pemilik rumah dan kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai hari ini sampai 15 Desember 2018 denda pajaknya bakal dihapus.

Kebijakan ini tertuang dalam keputusan kepala PLT pajak dan retribusi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.351 tahun 2018. Tujuannya sih untuk meningkatkan kesadaran bayar pajak bagi wajib pajak. 

Tapi setelah kebijakan ini usai, sanksi administratif bakal diberlakukan kembali

 

Tags : bayar pajak
Rekomendasi
Tutup