Ganjil Genap Diberlakukan di Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran, Pelanggar Bisa Kena Tilang Elektronik

ERA.id - Korlantas Polri menyebut pihaknya tidak akan memutarbalikkan pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Tol Trans Jawa selama arus mudik dan arus balik pada libur Lebaran tahun 2024.

"Jadi sesuai tanggalnya, tanggal 5 (April) berarti yang ganjil, tanggal 6 berarti yang genap. Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Artinya ini terus, namun pengawasannya kita berlakukan kamera ETLE. Jadi kamera ETLE akan kita taruh di KM 0, kemudian intern masuk Jakarta-Cikampek," kata Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Alasan kendaraan tidak diputarbalikkan untuk mengurangi interaksi petugas dengan pengendara di lapangan agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Sanksi untuk mobil yang melakukan pelanggaran akan dikirimkan surat tilang ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.

"Jadi kita pure menggunakan ETLE. Nanti setelah libur tanggal 16 (April) selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK. Konfirmasi, untuk menanyakan betul nggak jam sekian tanggal sekian, mobilnya melewati Jakarta-Cikampek," tambahnya. 

Diketahui, Polri menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari pada 4-16 April 2024 saat libur panjang Idul Fitri. Rekayasa lalu lintas berupa contraflow, ganjil genap, dan sistem satu arah atau one way di jalur tol Trans Jawa diterapkan ketika arus mudik dan arus balik. Berikut titik-titik penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama long weekend Idul Fitri

Ganjil genap saat arus mudik:

1. Pada 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB = KM 0 ruas Tol dalam kota Jakarta s.d. KM 414 Tol Semarang-Batang;

2. Pada 8 April 2024 hingga pukul 24.00 WIB = KM 0 ruas Toll dalam kota Jakarta s.d. KM 414 Tol Semarang-Batang;

3. Pada 9 April 2024 pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB = KM 0 ruas Tol dalam kota Jakarta s.d. KM 414 Tol Semarang-Batang.

Ganjil genap saat arus balik:

1. Pada 12 April 2024 pukul 14.00 hingga pukul 24.00 WIB = KM 414 Tol Semarang-Batang s.d. KM 0 ruas Tol dalam kota Jakarta;

2. Pada 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB = KM 414 Tol Semarang-Batang s.d. KM 0 ruas Tol dalam kota Jakarta;

3. Pada 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB = KM 414 Tol Semarang-Batang s.d. KM 0 ruas Tol dalam Kota Jakarta.