8.725 Pengendara Langgar Ganjil Genap di Tol Japek Saat Libur Lebaran 2024

ERA.id - Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 8.725 pemudik melakukan pelanggaran saat diberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap ketika libur Lebaran 2024 di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Kalikangkung.

"Pelanggaran ganjil genap jumlah total 8.725," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Rinciannya, sebanyak 4.201 pengendara melakukan pelanggaran saat arus mudik. Lalu ada 4.524 pelanggar pada arus balik.

Latif menyebut mereka semua kedapatan melakukan pelanggaran ganjil genap berdasarkan pemantauan dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," ujarnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyebut pemerintah akan melakukan rekayasa lalu lintas saat libur panjang Lebaran 2024. Rekayasa lalu lintas ini akan dipantau melalui ETLE.

"Kemudian operasionalnya atau pelaksanaannya, kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian ya, namun kita akan manfaatkan kamera e-TLE kita yang nanti ada e-TLE mobile yang kita siapkan di gerbang-gerbang tol yang memang akan ada pembatasan melalui ganjil genap ini," kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan saat konferensi pers virtual, Minggu (17/3).

Aan menambahkan one way pada arus mudik akan dilakukan di ruas tol Trans Jawa dari 5-7 April 2024. Untuk arus balik, rekayasa lalu lintas satu arah diberlakukan pada 12-15 April 2024. One way dilakukan di Km 72 Tol Cipali sampai Km 414 Tol Semarang-Batang.

Jenderal bintang dua Polri ini menyebut penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional, atau melihat volume lalu lintas. Pemerintah juga akan melakukan contraflow, di mana waktu dan lokasi pelaksanaannya sama dengan one way.

"Sesuai dengan SKB yang ada, kita akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Artinya kendaraan yang boleh operasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah kita tuangkan di SKB, ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal, tanggal pada hari itu," ucapnya.