Pj Gubernur Bahtiar Sampaikan Pahitnya Jadi ASN Depan Ribuan PPPK Pemprov Sulsel
ERA.id - Sebanyak 2.341 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknik lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menerima Surat Keputusan (SK).
Penyerahan SK Gubernur Sulawesi Selatan tentang Pengangkatan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di Lapangan Upacara Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (4/4/2024).
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyelamati seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang per hari ini menerima SK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Bahtiar, menjadi ASN adalah pilihan untuk hidup tidak bebas, karena harus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, serta menjalankan tugas di tempatnya masing-masing.
"Jadi ASN hidup tak bebas lagi tidak seperti sebelumnya, di mana sebelumnya masih bisa main sama anak, tapi setelah jadi ASN harus ke kantor lagi," ucap Bahtiar dalam sambutannya.
Seluruh ASN wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di ASN. Menjadi ASN adalah memilih hidup tidak bebas lagi dan harus disampaikan pahitnya, bukan hanya enaknya saja.
Lebih jauh Bahtiar menyampaikan, komandan seluruh ASN di manapun adalah Sekda Pemprov Sulsel sebagai leading sektor. Suka tidak suka, itu adalah perintah undang-undang dan tata tertib sebagai abdi negara.
"Ini harus menjadi tanggung jawabnya, jadi mulai hari ini komandan ASN adalah Pak Sekda," kata Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar menyampaikan agar seluruh PPPK lingkup Pemprov Sulsel tidak menjaminkan SK di Bank. Menurut dia, langkah seperti itu akan membuat menderita di kemudian harinya.
"Jangan sampai SK langsung dikasi masuk di Bank Sulselbar, jangan sampai begitu, karena itu akan membuat Anda semua menderita paling cepat 10 tahun. Ingat-ingat ki' saya pernah menyampaikan ini. Anda semua harus menjadi ASN tangguh, bekerja untuk negara, bukan untuk yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menyampaikan, PPPK yang menerima SK terdiri dari 685 tenaga kesehatan, 1.575 guru, dan 82 tenaga teknis. Adapun masa perjanjian hubungan kerja PPPK ditetapkan paling lama 5 tahun dan paling singkat 1 tahun.