Arsul Sani Minta Penjelasan Empat Menteri Soal Bansos untuk Kepentingan Pilpres
ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bertanya apakah betul perlindungan sosial (perlinsos) atau bantuan sosial (bansos) dimanfaatkan oleh menteri-menteri yang terasosiasi dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut ditanyakan kepada empat menteri yang memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024) hari ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Itu agar, kementerian atau lembaga mana saja yang melaksanakan program atau tusi, tugas fungsi dari baik perlinsos atau utamanya ada bansos? Karena ini agar jelas karena kan selama ini terkesan bahwa seolah-olah yang memanfaatkan perlinsos atau bansos ini adalah menteri-menteri yang partainya terasosiasi dengan paslon 02," ucap Arsul.
Ia mengakui masalah bansos menimbulkan polemik karena dianggap sejumlah pihak dipakai Prabowo-Gibran untuk kepentingan Pilpres 2024. Arsul ingin penjelasan sebab menurutnya menteri-menteri yang terafiliasi paslon nomor urut 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ada yang memegang bansos.
"Padahal sekilas saya lihat perlinsos atau bansos ini kan juga ada di kementerian yang menteri-menterinya itu juga terasosiasi paslon-paslon yang lain, baik paslon 01 maupun paslon 03. Jadi ini biar clear (masalah bansos)," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi memutuskan memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat hari ini.
Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, berserta pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap hadir.
Namun, pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu tak boleh mengajukan pertanyaan apapun terhadap para menteri dan DKPP.
"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," kata Suhartoyo.