Hakim MK Heran Risma Jarang Kelihatan Saat Pembagian Bansos: Ada Apa Nih Bu Mensos?

ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh heran karena Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) jarang kelihatan ketika pembagian bantuan sosial (bansos) ke masyarakat. Dia ingin Risma memberi penjelasan.

Daniel bertanya hal ini karena Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa kali terlihat ikut membagikan bansos atau perlindungan sosial (perlinsos). 

"Nah kemudian sedangkan justru Ibu Mensos ini perannya sangat minimalis nih, ada apa nih Bu Mensos. Apakah setelah rapat kerja dengan DPR itu kemudian membuat Ibu menjadi tidak, tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?" tanya Daniel saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Daniel lalu bertanya ke Airlangga apakah masih menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) atau tidak.

Ia ingin mengetahui hal ini karena realisasi pemulihan ekonomi nasional sampai 11 Mei 2021 mencapai Rp172,35 triliun. Selain itu, juga karena suara Partai Golkar pada Pemilu 2024 naik signifikan.

"Karena tadi apa yang disampaikan Yang Mulia Prof Arief seolah-olah ada korelasinya karena jabatan Bapak ini kemudian suara Partai Golkar naik signifikan (pada Pemilu 2024). Mungkin bisa memberikan konfirmasi terkait dengan jabatan Bapak, apakah masih sampai saat ini menduduki jabatan tersebut atau tidak?" ucapnya.

Diketahui, empat menteri yang menjadi saksi dalam sidang PHPU hari ini, yaitu Airlangga, Muhadjir Effendy, Risma, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sebelumnya, majelis hakim konstitusi memutuskan memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat hari ini.

Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, berserta pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap hadir.

Namun, pihak pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu tak boleh mengajukan pertanyaan apapun terhadap para menteri dan DKPP.

"Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman," kata Suhartoyo.