PKB Sebut UU MD3 Berpeluang Direvisi, Kursi Ketua DPR Rentan Lepas dari Puan

ERA.id - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB, Jazilul Fawaid menilai bahwa revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau Undang-Undang MD3, bergantung pada dinamika politik.

"Tergantung dinamika yang ada. Ini bukan urusan dengan ketua," ujar Jazilul saat ditemui awak media di Jakarta, Sabtu kemarin.

Ia juga mendengar bahwa DPR RI mau mengusulkan perubahan mengenai posisi Ketua DPR RI lewat UU MD3. Menurutnya, jumlah keanggotaan perlu ditambah satu lagi.

"Kalau menurut saya perlu disinarkan di UU MD3, mitra-mitra komisi, terkait efektivitas komisi dan lain-lain," jelasnya.

Selain itu, Jazilul menuturkan di dalam hak angket tentunya akan membahas mengenai pimpinan hingga oposisi. Meski begitu, sampai saat ini belum ada naskah yang diusulkan.

"Sampai detik ini belum ada naskah yang diusulkan, baru masuk UU MD3 itu masuk di program legislasi nasional (prolegnas)," kata Jazilul.

Sebelumnya, Kamis (28/3), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara. Sementara, Puan Maharani saat ini menjabat salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.