Selain Dasco, Doli Kurnia Juga Berpeluang Jadi Ketua DPR kalau UU MD3 Direvisi
ERA.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, berpeluang menjadi Ketua DPR jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) direvisi.
"Dasco berpengalaman selama lima tahun jadi wakil ketua DPR, dan sudah saatnya menjadi ketua DPR," kata pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, Rabu kemarin.
Menurut dia, bila nantinya UU MD3 direvisi, yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3, yang mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Selain itu, kemungkinan besar PDIP atau Puan Maharani akan kehilangan kursi ketua DPR. Karena salah satu poin yang mungkin direvisi, terkait dengan posisi ketua DPR.
"Yang tadinya ketua DPR adalah jatah partai pemenang atau jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di parlemen," jelasnya.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Jika ditambah PKB dan NasDem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol.
Kata dia, total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi di DPR perioden 2024-2029 atau setara 64,32 persen kursi di parlemen.
Selain Dasco, bursa calon ketua DPR dari KIM akan diramaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. "Doli tokoh muda Golkar yang bagus, Waketum Golkar bidang Pemilu dan ketua komisi II DPR RI," katanya.