Bakal Serahkan Kesimpulan Besok, Kubu AMIN Yakin MK Kabulkan Gugatan
ERA.id - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sedang melakukan rapat finalisasi kesimpulan terkait sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Kesimpulan itu bakal diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) besok.
"Hari ini kami rapat lengkap untuk memfinalisasi kesimpulan yang sudah kami susun sejak 2 minggu terakhir, termasuk di masa liburan Lebaran juga kami kerja. Akan dimasukan besok siang jam 1 ke MK," kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir kepada Era.id, Senin (15/4/2024).
Dalam kesimpulan yang disusun oleh THN AMIN di antaranya menyoroti soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan paslon tertentu hingga pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang masif digunakan untuk mengarahkan pilihan.
Salah satu poin yang tercantum dalam kesimpulan THN AMIN, yakni keterangan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh capres-cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran paslon.
Namun, fakta yang ditemukan kubu AMIN justru adalah Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, atau jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023. Kemudian, tanpa adanya usulan dari Kemensos, Presiden Jokowi memutuskan Perpanjangan Bantuan El Nino hingga Juni 2024 dalam ratas 6 November 2023.
THN AMIN pun mengambil kesimpulan bahwa intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon
terbukti dengan adanya niat yang disampaikan dan tindakan nyata.
Ari juga optimis jika MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kubu AMIN dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kami yakin MK menerima," ujar Ari.
Sebelumnya, delapan hakim konstitusi akan menggear Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara formal pada 16 April.
Hakim konstitusi sekaligus juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan, pada tanggal 16 April juga merupakan batas akhir penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara tersebut.
"RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan," kata Enny dikutip dari Antara, Senin (8/4).
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang ada, MK akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 paling lambat tanggal 22 April 2024.