Serahkan Berkas Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Yakin Menang
ERA.id - Pasangan calon presiden dan colon wakil presden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui tim hukumnya telah menyerahkan berkas kesimpulan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
"Tadi sudah diterima dengan baik oleh petugas Panitera dari Mahkamah Konstitusi dan kami sudah terima tanda terimanya, dan kesimpulan ini akan diteruskan kepada ketua majelis hakim," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Kesimpulan yang diserahkan ini merupakan rangkaian akhir dari persidangan sebelum keputusan PHPU Pilpres 2024.
Yusril meyakini, MK akan memenangkan pihaknya. Terlebih, keterangan dari empat menteri yang dipanggil pada persidangan terakhir dinilai telah mematahkan dalil-dalil dari para pemohon.
"Di situ ada menko, ada menteri keuangan, mensos, dan juga ada DKPP dan segala macam, keterangan-keterangan mereka itulah yang menjadi terang, yang memberikan suatu fakta dan mematahkan seluruh argumen baik oleh pemohon 01 maupun 03," kata Yusril.
Dia meyakini, Prabowo-Gibran tetap akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
"Kami berharap dan kami meyakini bahwa memang ada yang telah kami sampaikan, kami argumentasikan dan kami sajikan fakta-fakta di persidangan ini akan membuat hasil yang baik, dan Prabowo dan Mas Gibran akan menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029," pungkasnya.