Ketua Umum PBNU Harap Keputusan Sengketa Pilpres di MK Absolut
ERA.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menghasilkan keputusan absolut terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Suara (PHPU) Pilpres 2024.
"Kami berharap bahwa penetapan Mahkamah Konstitusi sebagai ketetapan pengadilan, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut atau bisa diterima oleh semua pihak. Tidak pertimbangan nisbi," kata Yahya di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (18/4/2024), dikutip dari Antara.
Yahya mengatakan keputusan yang bersifat nisbi malah akan menimbulkan perdebatan panjang dan berkelanjutan. Sementara keputusan MK seharusnya meredam semua perselisihan.
Maka dari itu, ia mendorong agar keputusan yang akan diambil dapat diterima semua pihak. Apalagi masyarakat, kata dia, sudah lelah dengan kontroversi-kontroversi yang muncul.
"Masyarakat sudah kangen bisa kerja seperti biasa tidak ribut-ribut lagi. Saya melihat masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa sudah ini (sengketa pilpres) tidak ada lagi kontroversi yang berlanjutan. Bisa normal kembali, kerja kembali," katanya.
Disinggung mengenai surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK yang disampaikan Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri, ia menyebut hal itu merupakan hak warga negara dan tak perlu dipersoalkan.
"Saya kira itu hak warga negara, tidak boleh kita persoalkan. Itu hak," katanya.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).