Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae ke MK
ERA.id - Arief Poyuono mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) itu mengajukannya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) APPKSI dan Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono.
Mereka datang secara langsung ke Gedung II MK, Jakarta, Kamis (18/4/2024) siang, untuk menyerahkan dokumen amicus curiae atas nama organisasi serta warga negara Indonesia.
“Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata Arief yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu itu.
Ia dan Arifin menyampaikan empat pernyataan kepada hakim konstitusi. Inti utama dari pernyataan itu adalah mereka menilai kemenangan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa para hakim MK secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri.
“Lihat pertambangan, semua dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, MK telah menyatakan bahwa dokumen amicus curiae yang diajukan setelah Selasa (16/4/2024) tidak akan dipertimbangkan. Terkait dengan keputusan tersebut, Arief mengaku tidak mempermasalahkan meski baru mengajukan diri pada hari Kamis (18/4/2024).
“Tidak apa-apa jika tidak dipertimbangkan. Akan tetapi, kami kan menyuarakan ini kepada para hakim MK agar mereka mendengarkan juga suara kelas pekerja, kelas petani bahwa kita ini butuh ketenangan,” ujarnya.