Puluhan Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air Ajukan Tuntutan ke Boeing, Minta Hak Ahli Waris
ERA.id - Sebanyak 53 keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182 mengajukan tuntutan kepada The Boeing Company. Kedatangan keluarga korban ke kantor Boeing untuk menjalani proses deposisi dan meminta hak para ahli waris korban SJ 182.
Kuasa hukum keluarga korban, C. Priaardanto mengatakan keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan berangkat menuju Seattle, Amerika Serikat, untuk menuntu perusahaan tersebut. Mereka akan menjalankan proses deposisi atau kesaksian di luar pengadilan untuk mengumpulkan informasi yang dapat digunakan dalam persidangan.
"Tahap ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182," ujarnya, dikutip Antara, Kamis (18/4/2024)
Pada saat di Amerika Serikat, keluarga korban akan di dampingi tim pengacara dari Amerika Serikat yakni Charles Herrmann, Anthony Marsch dan John Herrmann.
Para ahli waris itu mengajukan tuntutan terhadap Boeing Company, perusahaan penerbangan. Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024.
Sebelum menjalani sidang, keluarga korban dan perusahaan terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.
Sejak tahun 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu, dia menilai belum selesai. Hal ini, karena keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara.
Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.
"Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat," ujarnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga mengajukan tuntutan pertanggung-jawaban terhadap perusahaan.Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.
"Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga) membiayai menjadi tak bisa dibiayai," katanya.
Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak dari Isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.
"Harapan kami setelah berdiskusi panjang 2 tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga," katanya.
"Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami," pungkasnya.