Palestina Kecam Veto AS yang Menghalangi Upaya Keanggotaan Penuh PBB, Sebut Tidak Adil
ERA.id -
Palestina mengecam keras keputusan AS yang memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada hari Kamis yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Dalam sebuah pernyataan, Kepresidenan Palestina menyebut tindakan tersebut ''tidak adil, tidak etis, dan tidak dapat dibenarkan, serta menantang keinginan komunitas internasional.''
Pernyataan tersebut menekankan bahwa kebijakan agresif Amerika terhadap Palestina, rakyatnya dan hak-hak sah mereka merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa veto AS mendorong berlanjutnya perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki.
Kepresidenan menggarisbawahi bahwa veto tersebut mengungkap kontradiksi dalam kebijakan AS, yang mengklaim mendukung solusi dua negara terhadap konflik Israel-Palestina, sekaligus mencegah komunitas internasional menerapkan solusi ini melalui penggunaan veto yang berulang-ulang.
"Fakta bahwa resolusi ini tidak disahkan tidak akan mematahkan keinginan kami dan tidak akan menggagalkan tekad kami. Kami tidak akan berhenti dalam upaya kami," kata Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour, dikutip Reuters, Jumat (19/4/2024).
Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 orang berkumpul di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang dibuat oleh Aljazair yang merekomendasikan penerimaan Negara Palestina untuk keanggotaan PBB.
Keanggotaannya diblokir dengan 12 suara mendukung dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss.
Sebelum pemungutan suara, utusan Aljazair untuk PBB Amar Bendjama mengatakan sudah waktunya bagi Palestina untuk mengambil tempat yang selayaknya di antara komunitas bangsa-bangsa, dan mencari keanggotaan di PBB adalah ekspresi mendasar dari penentuan nasib sendiri Palestina.
Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012, mengizinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa pemungutan suara.
Negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.
Sebuah resolusi dewan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap meliputi AS, Inggris, Perancis, Rusia atau China untuk disahkan.
Permohonan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi di tengah serangan mematikan Israel di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh kelompok Palestina Hamas, yang telah menewaskan hampir 34.000 warga Palestina.