Menang Telak, 143 Negara Dukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

ERA.id - Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang memberikan hak Palestina untuk bergabung menjadi anggota tetap PBB ke-194. Resolusi ini turut disetujui oleh 143 negara, termasuk Indonesia.

Mengutip APNews, badan dunia tersebut menyetujui resolusi yang disponsori Arab dan Palestina dengan suara 143 dan 25 abstain. Resolusi hari Jumat (10/5/2024) ini memerlukan dua pertiga mayoritas anggota yang memberikan suara dan memperoleh jauh lebih banyak suara dari minimum 118 suara.

Amerika Serikat menentang resolusi itu bersama dengan Israel, Argentina, Ceko, Hongaria, Nauru, Mikronesia, Palau, dan Papua Nugini.

Berbeda dengan resolusi di Dewan Keamanan, tidak ada veto di Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang. Bahkan sekutu AS mendukung resolusi tersebut, termasuk Prancis, Jepang, Korea Selatan, Spanyol, Australia, Estonia dan Norwegia. Namun negara-negara Eropa sangat terpecah.

Pemungutan suara itu menggambarkan dukungan global yang luas terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Meskipun resolusi yang dikeluarkan pada hari Jumat memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan baru, resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa Palestina tetap menjadi negara pengamat non-anggota tanpa keanggotaan penuh di PBB dan hak untuk memberikan suara di Majelis Umum atau konferensi mana pun.

Amerika Serikat menganggap resolusi hari Jumat ini sebagai upaya untuk menghindari ketentuan Piagam PBB.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas pertama kali menyampaikan permohonan Otoritas Palestina untuk menjadi anggota PBB pada tahun 2011. Permohonan tersebut gagal karena Palestina tidak mendapatkan dukungan minimum yang diperlukan dari sembilan dari 15 anggota Dewan Keamanan.

Mereka maju ke Majelis Umum dan memperoleh lebih dari dua pertiga suara mayoritas sehingga status mereka dinaikkan dari negara pengamat PBB menjadi negara pengamat non-anggota. Hal ini membuka pintu bagi wilayah Palestina untuk bergabung dengan PBB dan organisasi internasional lainnya, termasuk Pengadilan Kriminal Internasional.

Dalam pemungutan suara Dewan Keamanan pada tanggal 18 April lalu, Palestina mendapat lebih banyak dukungan untuk keanggotaan penuh di PBB. Hasil pemungutan suara menghasilkan 12 suara mendukung, Inggris dan Swiss abstain, dan Amerika Serikat memberikan suara tidak dan memveto resolusi tersebut.