KPK Panggil Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN BPPD
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Jumat (19/4/2024). Dia bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan rasuah pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Mudhlor Ali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Ali mengatakan, pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini Gus Muhdlor belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi dalam kasus korupsi tersebut. Mereka adalah Beda Ria Rustandi selaku PNS dan seorang ibu rumah tangga bernama Vonny Mayasari.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4). Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebagai informasi, dalam kasus KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK.
Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023.
Akan tetapi Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.