Hari Ini, KPK Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Terkait Korupsi Pemotongan Uang Insentif ASN
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor terkait dugaan rasuah pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa (7/5) besok. Dia pun telah mengkonfirmasi akan hadir.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, besok bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir (pemeriksaan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).
KPK berharap agar Gus Muhdlor bisa kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. Sebab, pemeriksaan itu menjadi kesempatan baginya untuk menjelaskan kasus ini langsung di hadapan tim penyidik.
Selain itu, Ali menegaskan proses praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
"Dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," jelas Ali.
Diketahui, KPK memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini pada Jumat (19/4). Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.
Kemudian, KPK memanggil ulang Gus Muhdlor pada Jumat (3/5). Tetapi ia kembali tak hadir tanpa alasan.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4). Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebagai informasi, dalam kasus KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK.
Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023.
Akan tetapi Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.