ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan, Majikan Tersangka, Istri Korban Memaafkan

ERA.id - Asisten rumah tangga di Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Suprianda (27), tewas diterkam harimau peliharaan pada Sabtu (18/11/2023) silam. Buntutnya, pemilik harimau yang tak lain majikan Suprianda, AS, jadi tersangka.

Kasus pun berjalan dan akhirnya, istri korban, Suwarni, memaafkan tersangka AS karena diberikan santunan senilai Rp250 juta, tanah ukuran 10X15 meter di Jalan Muang Ilir Samarinda, dan beasiswa pendidikan anak senilai Rp50 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan. "Dalam kasus ini keluarga korban atas nama Suwarni yang merupakan istri korban, sudah memaafkan AS," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan saat Halalbihalal dengan wartawan di Samarinda, Kamis kemarin.

Istri korban bahkan sudah bermohon kepada majelis hakim agar tersangka dihukum seringan-ringannya, karena kedua pihak sudah menempuh jalur damai, dan tersangka memberikan tali asih, bahkan anak-anak korban akan disekolahkan hingga perguruan tinggi.

Saat ditanya wartawan, Suwarni mengatakan, ia secara langsung telah memaafkan korban karena ia tahu ini adalah musibah, tanpa adanya unsur kesengajaan, bahkan ia telah lama mengetahui bahwa pekerjaan suaminya adalah memberi makan harimau majikannya tersebut.

"Bapak AS itu orangnya baik, almarhum suami saya sudah dianggap sebagai adiknya sendiri, sehingga kebaikan inilah yang membuat saya memaafkan dan kami sepakat menempuh jalur damai. Saya juga meminta agar Bapak AS dihukum serendah-rendahnya," tutur Suwarni.

Ia pun telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian dengan AS pada 13 Desember 2023 dengan tanda tangan di atas materai. Terdapat tujuh pasal yang termuat dalam surat perjanjian tersebut.

Di antara isi surat tersebut adalah pihak pertama (tersangka AS) meminta maaf atas musibah yang terjadi, berbelasungkawa dan bersedia memberi tali asih kepada pihak kedua (keluarga korban) sebagai bentuk tanggung jawab moril secara kemanusiaan pribadi.

Sementara Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Samarinda Indra Rivani, dalam kesempatan itu mengatakan, berdasarkan laporan uji morfologi dan molekuler terkait pengambilan sampel darah dan pengujian laboratorium, harimau yang dipelihara tersangka adalah harimau Benggala, bukan harimau Sumatera.