Din Syamsuddin Sebut MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan 01 dan 03: Innalillahi
ERA.id - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Saya tidak datang tadi pagi sehingga bisa menyaksikan lewat televisi, paling tidak 5 atau 6 hakim Mahkamah Konstitusi, saya dapat menyimpulkan bahwa mahkamah konstitusi menolak gugatan dari tim paslon 01 maupun tim paslon 03," kata Din Syamsuddin saat berorasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Ikuti saya, innalillahi wa innailaihi rojiun," tambahnya.
Din Syamsuddin mengaku heran karena hakim MK melihat persoalan Pilpres 2024 ini berdasarkan hukum semata. Mereka tidak pernah mengaitkannya dengan etika dan moral hukum.
Dia pun menyebut Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) menolak secara kategoris putusan hakim MK.
"Mereka mengatakan bahwa gugatan dari tim penggugat ini tidak beralasan secara hukum. Sekali lagi tidak beralasan secara hukum. Jadi kesimpulannya Mahkamah Konstitusi dan para hakim konstitusi melihat persoalan semata-mata dari aspek hukum belaka," ucapnya.
Demonstrasi di Patung Kuda masih berlangsung. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, masih ditutup dengan barrier beton. Polisi dan TNI masih melakukan penjagaan di sekitar lokasi.