Sidang Perdana Gugatan PDIP Terhadap KPU Digelar di PTUN

ERA.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana atas gugatan yang diajukan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5/2024). Agenda sidang ini adalah persiapan pemeriksaan administrasi.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ketua Tim Hukum PDIP Prof. Gayus Lumbuun kepada wartawan di lokasi.

Gayus menegaskan PDIP tetap menghormati putusan MK yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03. Sebab, putusan itu bersifat final dan mengikat. Namun, ada jalur lainnya untuk memproses sengketa pemilu selain di MK.

"Tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi. Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu," jelas dia.

Gayus menjelaskan, pengajuan gugatan di PTUN dilakukan karena PDIP menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

"Yang ketiga yang kami lakukan, yaitu ditemukannya menurut kami ada sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran," jelas Gayus.